kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA tolak gugatan uji Materi PP Holding Pertambangan


Kamis, 15 Maret 2018 / 18:01 WIB
MA tolak gugatan uji Materi PP Holding Pertambangan
ILUSTRASI. Pabrik Aluminium PT Inalum


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2017 tentang Penambahan Peneyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) oleh beberapa pihak.

Adapun putusan MA ini keluar sejak 6 Maret 2018. Dengan mengeaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang BUMN dan UU Keuangan Negara. Sehingga sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) Pasal 33 ayat 2 dan 3.

Presiden Direktur Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyambut baik putusan itu. Dia bilang, Putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum terkait status Holding industri pertambangan.

“Keberadaan holding, sebagai kepanjangan tangan negara, justru merupakan wujud nyata pelaksanaan UUD 1945 pasal 33,” terangnya melalui siaran pers yang diterima, Kamis (15/3).

Budi menambahkan, supaya putusan MA ini  akan meyakinkan semua pihak terkait tujuan utama holding, yaitu untuk benar-benar menerapkan amanat UUD 1945 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×