kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA menolak kasasi KPPU terkait Forisa


Rabu, 23 Mei 2018 / 21:07 WIB
MA menolak kasasi KPPU terkait Forisa
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sengketanya dengan PT Forisa Nusapersada, ditolak Mahkamah Agung.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut," kata Hakim Ketua Hamdi sebagaimana salinan putusan yang didapatkan KONTAN.

Mengacu putusan ini, maka denda yang dijatuhkan KPPU kepada Forisa senilai Rp 11,46 miliar, dibatalkan.

Sengketa ini bermula ketika Forisa sebagai produsen minuman sachet Pop Ice memiliki program Pop Ice The Real Ice Blender, yang dinilai KPPU melakukan monopoli usaha. Forisa diputuskan bersalah oleh KPPU pada 2015.

Namun, Forisa mengajukan keberatan di di Pengadilan Negeri Tanggerang, dan keberatan itu dikabulkan pada 8 Desember 2016. Hasilnya putusan KPPU dibatalkan.

Tak berselang lama, KPPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, kemudian gagal.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPPU Chandra Setiawan enggan berkomentar. Alasannya ia baru dilantik.

"Saya baru juga, dan putusannya juga belum saya baca. Jadi saya belum bisa komentar. Gelar perkara di KPPU baru akan dimulai sehabis lebaran," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (23/5).

Masih dalam putusannya, Mahkamah Agung menilai banyak cacat yang dilakukan oleh KPPU dalam mengusut sengketa ini. Misalnya, memanggil saksi hanya berjarak satu hari dari jadwal pemeriksaan. Mengubah jadwal pemeriksaan saksi. Beberapa saksi yang diajukan oleh KPPU juga banyak yang tidak jadi diperiksa.

"Bahwa ternyata dalam pemeriksaan perkara Nomor 14/KPPU-L/2015 Pemohon Kasasi terbukti mengabaikan hak-hak Termohon Kasasi dan mengabaikan Hukum Acara," kata Hakim Hamdi dalam pertimbangannya.

Saat dikonfirmasi soal ini, Chandra menyatakan, memang terkait kepatuhan hukum acara jadi salah satu tantangan yang harus dilakukan oleh Komisioner KPPU yang baru. "Tentu kami akan selalu menyempurnakan proses berperkara. Dan kami juga akan meminta masukan dari ahli, dari berbagai pihak lah intinya," sambungnya.

Sementara, kuasa hukum Forisa, David Tobing dari kantor hukum Adams & Co, juga enggan berkomentar soal putusan ini. "Mohon maaf, saya tidak diberi kuasa oleh klien untuk berkomentar atas putusan tersebut," katanya, Rabu (23/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×