kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA menolak batalkan perdamaian dalam PKPU Pazia Pillar Mercycom


Rabu, 06 Juni 2018 / 21:46 WIB
MA menolak batalkan perdamaian dalam PKPU Pazia Pillar Mercycom
ILUSTRASI. PT Pazia Pillar Merrycom toko ritel perangkat IT


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan kasasi atas homologasi PT Pazia Pillar Mercycom dari tiga krediturnya yaitu PT Mitra Kayu Industri, PT Erakomp Internusa, dan Piter Pariama ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1456 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tertanggal 22 Desember 2017.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: PT Mitra Kayu Industri, pemohon Kasasi II PT Erakomp Infonusa, dan pemohon kasasi III Piter Pariama tersebut; menghukum Pemohon Kasasi I, II dan III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta," baca Ketua Hakim Kasasi Syamsul Ma'arif sebagaimana tercantum dalam salinan putusan yang didapatkan Kontan.co.id, Rabu (6/6).

Sementara dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menilai bahwa perdamaian alias homologasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI) Pazia telah memenuhi syarat dalam UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Dalam memori kasasi yang tercantum di salinan putusan, alasan ketiga pemohon kasasi mengajukan pembatalan homologasi lantaran pelaksanaan perdamaian yang tak cukup terjamin.

Hal tersebut dinilai para pemohon kasasi dari proposal perdamaian yang diberikan Pazia tak memberikan sumber pembiayaan pelaksanaan homologasi.

"Bahwa dalam proposal Rencana Perdamian a quo, Termohon Kasasi hanya menguraikan cara pembayaran kepada seluruh kreditor yang diakui tagihannya, tanpa menjelaskan kepada para kreditur dari mana diperolehnya dana atau sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran tersebut, apakah dari pinjaman bank? Atau suntikan dana dari investor? Atau melalui konvensi saham? Ataukah hanya berasal dari profit penjualan dari hasil usaha yang diperoleh selama grace period?" tulis pemohon kasasi.

Sementara kuasa hukum Pazia Rafles Siregar dari kantor hukum SSM Partnership menyambut baik putusan kasasi ini. Ia menilai proses homologasi PKPU telah sesuai perundangan.

Sementara menanggapi alasan pengajuan kasasi tersebut, Rafles bilang sejatinya homologasi memang subjektif, di mana para kreditur punya masing-masing penilaian. Namun dengan berakhir damai, itu membuktikan proposal perdamaian Pazia dipercaya kreditur.

"Pertama saya mengapresiasi putusan kasasi tersebut. Dan memang sudah benar putusannya. Kalau soal proposal Itu ukurannya subjektif kreditur memang, tapi terbukti sebagian besar kreditur saat voting setuju homologasi, artinya mereka percaya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/6).

Mengingatkan, 15 Agustus 2017 prose PKPU Pazia diputuskan berakhir damai, hasil dari voting perdamaian pada 2 Agustus 2017, di mana dari total 3 kreditur separatis (dengan jaminan) yang hadir 2 kreditur memberikan persetujuan perdamaian, sementara dari 8 kreditur konkuren yang hadir, 6 kreditur menyetujui perdamaian.

Sementara dalam proses PKPU sendiri, Pazia memiliki total tagihan senilai Rp 288,056 miliar dari 13 kreditur. Rinciannya 3 kreditur separatis memiliki tagihan Rp 202,129 miliar, dan 10 kreditur konkuren memegang tagihan Rp 85,927 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×