kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA gagalkan upaya kepailitan terhadap anak usaha Millenium Grup


Rabu, 14 Maret 2018 / 22:43 WIB
MA gagalkan upaya kepailitan terhadap anak usaha Millenium Grup
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh para pemohon pailit terhadap PT Milenium Investment Boutique (MIB) melalui keputusan MA nomor 1521 K/Pdt.Sus-pailit/2017.

"Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi. Dan menghukum para pemohon kasasi/pemohon pailit untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Ma'arif dalam salinan putusan yang diterima KONTAN, Rabu (14/3).

Permohonan kasasi ini diajukan oleh delapan kreditur MIB yang sebelumnya juga memohonkan kepailitan ditingkat Pengadilan Niaga. Namun melalui putusan nomor 14/Pdt.Sus/Pailit/2017/PN Niaga Jkt.Pst yang juga ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kala itu majelis hakim berpendapat utang delapan pemohon tersebut tercatat dalam tagihan Koperasi Citra Makmur Sejati (CMS) yang sebelumnya juga telah masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga agar tak menimbulkan tagihan ganda, permohonan ditolak.

Namun, pada 21 April 2017 kedelapan pemohon tersebut menempuh upaya kasasi yang ternyata dalam akta permohonan kasasi nomor 30 Kas/Pdt.Sus/Pailit/2017/PN Niaga Jkt.Pst. hingga akhirnya diputuskan untuk tak dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 14 Maret 2018.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menilai bahwa utang-utang pemohon harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut sehingga tak memenuhi syarat formil pengajuan pailit.

"Keberadaan utang Para Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara perdata biasa sehingga tidak memenuhi persyaratan permohonan pailit," sambung Hakim Syamsul dalam putusannya.

Pertimbangan lainnya adalah di mana pada pokoknya ternyata Para Pemohon Kasasi adalah kreditur CMS dan telah mengajukan daftar tagihan untuk jumlah yang sama.

"Sehingga keberadaan utang Para Pemohon Kasasi kepada Para Termohon Kasasi tidak terbukti secara sederhana sebagaimana dimaksudkan dalam UU 37/2004," sambung Hakim Syamsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×