kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lusa, Pajak akan kembali memanggil Google


Selasa, 17 Januari 2017 / 19:44 WIB
Lusa, Pajak akan kembali memanggil Google


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memanggil Google lantaran perusahaan internet raksasa dunia tersebet belum menyerahkan dokumen elektronik perpajakan secara lengkap.

Permintaan dokumen lengkap ini sudah diajukan pemerintah sejak tahun lalu. Saat ini, pemerintah masuk tahap memeriksa bukti permulaan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dalam kurun waktu singkat pihaknya akan memanggil Google lewat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

"Besok yang lagi heboh (Google) oleh Pak Haniv akan kami panggil. Kalau tidak, ya kami lakukan penindakan," ujar Ken di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (17/1).

Terpisah, Haniv mengatakan bahwa dirinya akan memanggil pihak Google Singapura. Nantinya, pihak Google akan dipertemukan langsung oleh Dirjen Pajak.

"Rencananya, lusa akan langsung dipertemukan dengan Dirjen Pajak (Ken)," ujarnya.

Menurut Haniv, agendanya pada pertemuan tersebut adalah klarifikasi dokumen tambahan.

"Kami akan klarifikasi. You punya tidak berkasnya? Kalau punya, mana? Seperti itu," ucapnya.

Adapun Ken mengatakan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk meningkatkan level pemeriksaan menjadi penyidikan. Dalam level penyidikan, Google akan dikenakan tarif 400%

"Akan saya sidik sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Meski masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, proses investigasi yang berjalan melibatkan ahli teknologi informasi dan ahli forensik teknologi tetap dilakukan. Dalam investigasi ini DJP menemukan bahwa Google memiliki sekitar 140 unit Dedicated Catch server di Indonesia.

Menurut Haniv server-server tersebut itu merupakan bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai syarat dikenakan pajak. Beberapa di antaranya tersebar diseluruh indonesia. Terbanyak di wilayah DKI

"Kita punya bukti kok. Jadi kami tidak sembarangan. Kami lakukan investigasi, tim saya sudah turun, bagaimana proses bisnisnya mereka," ucapnya.

Haniv bilang, saat ini dokumen dari Google menyangkut pajak yang sudah diberikan kepada DJP hanyalah pengakuan total revenue yang bersumber dari indonesia

"Ya, mereka declare dalan bentuk dokumen, tetapi dalam pemeriksaan, dokumen tersebut tidak cukup," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×