kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lolos PKPU, Krakatau Engineering lunasi tagihan kepada Suprabakti


Minggu, 08 April 2018 / 19:38 WIB
Lolos PKPU, Krakatau Engineering lunasi tagihan kepada Suprabakti
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk kali kedua PT Krakatau Engineering, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (persero) lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Krakatau Engineering lolos PKPU kali ini dari permohonan PT Suprabakti Mandiri dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Permohonan PKPU akhirnya dicabut oleh Suprabakti lantaran, kedua pihak sepakat berdamai di luar persidangan.

Kuasa hukum Krakatau Engineering Singal Situmorang dari kantor hukum Arnol Sinaga & Parteners menjelaskan, kesepakatan perdamaian dilaksanakan lantaran Krakatau Engineering trlah melunasi tagihannya kepada Suprabakti.

"Sudah ada pelunasan tagihan kemarin pada Rabu (4/4), makanya kedua pihak sepakat berdamai," katanya kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Lantaran berdamai, Suprabakti sendiri telah mencabut permohonannya. Hal tersebut dilakukan pada sidang yang digelar Kamis (5/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Iya hari ini, Kamis (5/4) kita sudah mencabut gugatan. Karena sebelumnya dengan termohon sudah menemui kesepakatan untuk berdamai," kata kuasa hukum Suprabakti Irawan Arthen dari kantor hukum Irawan Arthen Asociates kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Sekadar informasi, dalam permohonan PKPU ini, Irawan menjelaskan bahwa tagihan Krakatau Engineering kepada Suprabakti mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×