kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima Pangkalan Laut dan Pantai mengamankan perairan Indonesia


Minggu, 25 Februari 2018 / 16:11 WIB
Lima Pangkalan Laut dan Pantai mengamankan perairan Indonesia
ILUSTRASI. Tanggul laut Jakarta


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak lima Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) siap melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, penertiban dan penegakan peraturan di bidang pelayaran untuk seluruh perairan di Indonesia.

Kelima pangkalan PLP tersebut adalah Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Tanjung Perak, PLP Kelas II Bitung dan PLP kelas II Tual.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jhonny R. Silalahi menjelaskan, Pangkalan PLP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Dulunya, Pangkalan PLP dikenal dengan nama Armada Penjagaan Laut dan Pantai

"Pada tahun 2002, Armada Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai berdasarkan KM. 65 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai," kata Jhonny dalam keterangan resmi, Minggu (25/2).

Di usianya yang akan menginjak 30 tahun pada tanggal 26 Februari 2018, Pangkalan PLP terus mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.

Jhonny bilang, Pangkalan PLP memikul tugas berat dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran yaitu pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran.

Selain itu, Pangkalan PLP juga melakukan pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan di bawah air. Kemudian, PLP juga melaksanakan pengamanan dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) serta penanggulangan pencemaran di perairan.

Terkait bantuan kebutuhan akan kapal patroli, PLP kelas I dapat memberikan bantuan kapal kelas I dan kelas II kepada PLP kelas II untuk pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai. "Penugasan kapal Pangkalan PLP keluar wilayah operasinya ditetapkan oleh Kepala PLP kelas I dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Laut. Masing-masing pangkalan memberikan dukungan operasional untuk kapal-kapal yang datang dari pangkalan lainnya," tutup Jhonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×