kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laporan awal dana kampanye belum sempurna


Minggu, 18 Maret 2018 / 14:53 WIB
Laporan awal dana kampanye belum sempurna
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Laporan Dana Kampanye Partai


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018 masih belum sempurna. Laporan awal dana kampanye yang seharusnya dikumpulkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 14 Februari lalu masih belum dipenuhi oleh semua pihak. 

Data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan baru 25% dana kampanye yang dilaporkan dengan benar oleh para calon peserta. Sementara itu, temuan Bawaslu menunjukkan adanya dana kampanye di luar rekening khusus.

Berdasarkan data Bawaslu mengenai laporan awal dana kampanye (LADK) Pilkada 2018, sebanyak 430 pasangan calon telah menyampaikan laporan dana kampanye. Namun terdapat 177 pasangan calon yang diduga tidak sinkron antara laporan penerimaan dan pengeluaran dengan saldo rekening. Angka ini menghasilkan perbedaan dimana total dana kampanye yang terhimpun sebesar Rp 34,4 miliar dengan dana kampanye di luar rekening sebesar Rp 10,81 miliar.

Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perludem menyatakan, adanya laporan mengenai dana di luar rekening khusus menunjukkan dua kemungkinan. 

Pertama, adanya bentuk pengabaian pada mekanisme akuntabilitas oleh pasangan calon dan partai politik. Kedua, adanya dana kampanye dari sumber yang tidak jelas.

"Maka Bawaslu harus menelusuri apakah itu pengabaian aturan main atau memang dana bermasalah yang berasal dari sumber terlarang, dari pihak asing, BUMN atau melebihi limit," jelas Titi, Sabtu (17/3).

Asal tahu saja, peraturan dana kampanye tercantum di PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dalam pasal 5 menyatakan besaran sumbangan dana kampanye dari partai politik adalah Rp 750 juta, dana dari sumber perseorangan maksimal Rp 75 juta dan dana dari sumber kelompok atau pihak swasta paling besar Rp 750 juta.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengaku saat ini pengawasan dana kampanye memang masih belum maksimal. Namun untuk mengawal dana ini, Bawaslu akan mengerahkan semua Panwaslu yang berada di daerah untuk melakukan pemeriksaan ulang secara detail terhadap laporan dana kampanye para pasangan calon.

"Bawaslu akan lebih tajam dalam melihat dana kampanye. Kita tidak melihat secara laporan akhir dana kampanye, tapi kita melihat apakah kegiatan selama ini masuk dalam dana kampanye atau tidak," katanya.

Bawaslu masih memiliki empat tahap pelaporan dana kampanye lagi, yakni penyerahan laporan penerima sumbangan dana kampanye pada 20 April 2018, penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni 2018, penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik pada 25 Juni 2018 dan Audit LPPDK pada 25 Juni hingga 9 Juli 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×