kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, KPK tetapkan tersangka pengadaan jalan Papua


Rabu, 22 Maret 2017 / 19:15 WIB
Lagi, KPK tetapkan tersangka pengadaan jalan Papua


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pekerjaan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura. Adalah David Manibui yang merupakan pihak swasta dari PT Bintuni Energy Persada (BEP), perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut.

David yang merupakan pegang saham mayoritas BEP ini diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek yang didanai dengan APBD Papua 2015 sebesar Rp 89 miliar.

Atas perbuatannya itu, negara dirugikan setidaknya Rp 42 miliar. David pun disangkakan dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka berdasarkan proses penyidikan selama dua hari sejak Selasa (21/3). Proses penyidikan pun KPK telah memeriksa setidaknya 16 saksi yang berasal dari sejumlah pejabat dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum, termasuk juga pihak BEP sendiri.

Febri bilang, meski proyek ini berada di Papua, namun tetap menjadi fokus tim koordinasi supervisi pencegahan KPK. "Fokus KPK memang tidak hanya soal penanganan korupsi saja, tapi juga memperhatikan imbas dari anggaran yang seharusnya bisa dinikmati penuh oleh masyarakat Papua," katanya Rabu (22/3).

Maka dari itu, ketika adanya tindak pidana korupsi terhadap proyek pemerintah KPK akan proses lebih lanjut. Adapun sebelumnya pada 3 Februari 2017 lalu KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Mikael Kambuaya sebagai tersangka di perkara yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×