kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, KPK tahan rekanan Berdikari di kasus pupuk


Rabu, 24 Agustus 2016 / 19:30 WIB
Lagi, KPK tahan rekanan Berdikari di kasus pupuk


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja. Budianto adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari (BUMN).

"Ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Saat digelandang ke mobil tahanan, Budianto menutupi wajahnya menggunakan masker. Dia juga terlihat berusaha menutupi wajahnya menggunakan kertas guna menghindari sorot kamera foto dan video wartawan.

Budianto pun mengunci mulutnya rapat-rapat mengenai penahanan tesebut. Dia kembali menutupi wajahnya saat di mobil tahanan.

Budianto adalah tersangka yang ditahan terakhir. Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa, Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto.

Siti yang ditetapkan lebih awal sebagai tersangka dalam kasus ini diduga menerima uang lebih dari Rp 1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010.

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan PT Berdikari.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×