kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, KPK panggil pasutri Sjamsul-Itjih Nursalim


Jumat, 25 Agustus 2017 / 11:07 WIB
Lagi, KPK panggil pasutri Sjamsul-Itjih Nursalim


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (25/8), kembali menjadwalkan pemanggilan taipan Sjamsul Nursalim dalam kasus pemberian surat keterangan lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, istrinya, Itjih Nursalim dan Thomas Maria, selaku Team Leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002 juga dijadwalkan untuk diperiksa penyidik.

"Tiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Sjafrudin Arsyad Temenggung) dalam kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penjadwalan ini merupakan yang kesekian kali, dan selama ini Sjamsul maupun Itjih selalu mangkir. Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal. Ia lari keluar negeri, kabarnya ke Singapura.

Pada saat pemanggilan pada akhir Mei yang lalu, Febri mengklaim pihak KPK telah memanggil secara patut dengan mengirim surat ke kediaman Sjamsul. Jika pemanggilan ini tak juga diindahkan, terbuka peluang KPK menggunakan cara lain, salah satunya dengan menghadirkan secara paksa.

"Kami lakukan pemanggilan kembali, saksi kami harap kooperatif ke KPK meski saat ini diketahui saksi ada di Singapura," kata Febri kala itu.

Kasus ini bermula pada tahun 2002. Kala itu, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan adanya restrukturisasi utang kepada KKSK dari yang sebelumnya diputuskan adanya proses litigasi. Maka itu, BDNI mesti memenuhi kewajiban penyerahan aset sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga harus ditagihkan.

Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 malah mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×