kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,22   -11,30   -1.21%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KY wawancara terbuka 14 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA


Jumat, 19 Januari 2018 / 12:13 WIB
KY wawancara terbuka 14 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) telah menggelar wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) sejak Selasa hibgga Kamis, Kemarin.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, seleksi ini diikuti oleh 14 calon dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak lima orang dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak sembilan sembilan orang.

"Dalam proses seleksi, para peserta mencoba menjawab berbagai pertanyaan dari anggota KY dan panel ahli terkait visi, misi, komitmen, dan rencana aksi calon untuk menjalankan tugas-tugas manajerial sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Selain itu, aspek kenegarawanan juga menjadi fokus wawancara," ungkapnya, Jumat (19/1).

Selain itu, para calon hakim juga mendapatkan pertanyaan terkait pemahaman pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di dalam atau di luar kedinasan.

Aspek penilaian lainnya adalah kemampuan teknis dan proses yudisial; dan kemampuan pengelolaan yudisial. Topik yang cukup mendapat perhatian dari para panelis adalah bagaimana cara menyelesaikan konflik antara buruh dan pengusaha. Dialog sosial adalah salah satu solusi penyelesaian untuk menengahi masalah tersebut.

Meski para calon merupakan perwakilan dari unsur Apindo dan SP/SB, namun saat mengadili dan menyelesaikan semua perkara perselisihan antara pengusaha dan buruh, maka hakim wajib bersikap independen dan imparsial. Artinya, hakim tidak boleh tergantung atau mewakili unsur apapun. Selain memperhatikan independensi, hakim juga harus memperhatikan akuntabilitas.

Adapun para calon yang lolos seleksi wawancara akan diusulkan KY ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. KY menekankan hanya akan mengusulkan calon yang layak secara kualitas dan integritas.

KY berupaya membekali para calon lolos untuk mempunyai kesiapan diri. Selain itu, KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×