kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurator tagih Rp 1,5 triliun aset Pandawa


Senin, 18 September 2017 / 09:32 WIB
Kurator tagih Rp 1,5 triliun aset Pandawa


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto (dalam pailit) terus mengejar aset-aset kedua perusahaan itu untuk mengembalikan dana para kreditur.

Yang terbaru, pada pekan lalu tim kurator telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok terkait aset yang disita kepolisian menyusul status P21 terhadap proses pidana yang kini masih berjalan.

Salah satu kurator pailit Koperasi Pandawa Muhammad Deni mengatakan, lewat surat itu kurator meminta aset yang tersita milik debitur agar diberikan ke kurator sebagai pihak yang berwenang. Aset yang disita polisi terdiri dari 26 mobil, 9 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, dan enam bangunan rumah serta tiga surat tanah berupa sertifikat dan akta jual beli dari Mayor W sebagai jaminan investasi senilai Rp 28 miliar. Seluruh aset itu ditaksir Rp 1,5 triliun.

"Kami selaku kurator terus berupaya terus mencari aset-aset milik debitur," tuturnya, Minggu (17/9).

Deni bilang, kurator terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Depok. Sebab, saat ini tim kurator belum menerima secarik kertas pun dari debitur terkait aset-asetnya. Menurutnya, aset yang telah diinventarisir ini berdasarkan informasi dari para kreditur. Aset yang telah diinventarisir mayoritas berupa tanah dan bangunan di Depok, Pamulang, Cirebon, dan Indramayu.

Deni juga bilang, harta milik leader Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup juga berperan signifikan untuk mengembalikan dana kreditur. Menurut Deni, kini ada 26 leader koperasi yang juga diadili bersama-sama sebagai tersangka bersama pendiri KSP Pandawa Nuryanto.

Jika ke-26 leader itu dinyatakan sah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dan aset yang disita terbukti dari tindak pidana maka aset tersebut harus dikembalikan ke kreditur. "Jadi kurator juga berwenang atas aset tersebut bisa dimasukkan sebagai boedel pailit," jelas Deni.

Sementara itu, demi mempermudah koordinasi terkait aset milik koperasi dan Nuryanto, kreditur KSP Pandawa akan membentuk panitia kreditur. Kuasa hukum 10 kreditur KSP Pandawa dengan total tagihan 1,8 miliar Sardianto Tambunan bilang, usulan pembentukan panitia kreditur itu sudah ada tapi belum disahkan hakim pengawas. "Dalam UU Kepailitan diperbolehkan membentuk panitia kreditur, apalagi ini ada 39.068 kreditur," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×