kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum sarankan Setnov tak hadir ke KPK


Minggu, 12 November 2017 / 19:59 WIB
Kuasa hukum sarankan Setnov tak hadir ke KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun kuasa hukum Novanto mengusulkan agar ketua umum Partai Golkar ini tidak memenuhi panggilan KPK.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah bilang panggilan dilayangkan kepada Novanto untuk menjadi saksi atas kasus tindak pidana korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Keputusan di Pak Novanto. Namun kami memberikan saran untuk tidak hadir karena KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil," kata Fredrich Yunadi, Minggu (12/11).

Hal itu sebenarnya telah ia sampaikan dalam legal opinion yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI kepada KPK. Di situ disampaikan bahwa panggilan terhadap anggota DPR RI mesti disertai surat dari presiden.

Dasar pertimbangannya yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

Namun sebenarnya dalam amar disebut bahwa MK tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 poin c, jika pemeriksaan anggota DPR RI karena disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme.

Belakangan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan hal serupa. Karena tindak pidana korupsi diatur dengan beleid khusus, maka pemanggilan Novanto oleh KPK tidak memerlukan ijin presiden.

Sekadar tahu, begitu Novanto diumumkan sebagai tersangka kasus KTP-elektronik, Fredrich juga langsung membela kliennya dengan membuat laporan polisi.

Pimpinan KPK dilaporkan karena penetapan tersangka lagi dirasa tidak mematuhi putusan pengadilan sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Terkait rencana pengajuan permohonan praperadilan lagi, pihak kuasa hukum mengaku masih membahas. "Belum ada rencana (mengajukan permohonan praperadilan), masih dibahas," tambah Fredrich. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×