kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kualitas layanan turun, IDI minta Perdirjampel BPJS Kesehatan dicabut


Kamis, 02 Agustus 2018 / 18:08 WIB
Kualitas layanan turun, IDI minta Perdirjampel BPJS Kesehatan dicabut
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) minta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 dicabut.

Pasalnya aturan tersebut akan mengikis kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Keuangan BPJS yang mengalami defisit tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan layanan yang tidak sesuai standar.

"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel nomor 2,3 dan 5 tahun 2018, kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," ujar Ketua PB IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis, Sp.OG saat konferensi pers, Kamis (2/8).

Aturan tersebut dinilai akan memberikan kerugian bagi dokter dan pasien. Ilham bilang aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan kesehatan dan berpotensi menghambat pertumbuhan.

Kewenangan dokter pun diintervensi oleh BPJS mengacu pada aturan tersebut. Padahal, selama ini kinerja BPJS sendiri pun dinilai belum baik.

"Keberhasilan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya satu yaitu meningkatkan cakupan peserta BPJS," terang Ilham.

Sementara hasil lainnya dinilai masih perlu perbaikan. Masalah pembiayaan dinilai masih menjadi masalah serius bagi perbaikan BPJS.

"klaim dari beberapa rumah sakit tentang jasa medik ke BPJS itu ada klaim yang 5 bulan sampai 6 bulan belum diserahkan," jelas Ilham.

Angka penghematan dari aturan tersebut pun diungkapkan Ilham tidak memiliki pengaruh dengan defisit yang dialami BPJS.

Ilham bilang, tahun 2018 diperkirakan BPJS akan kembali defisit sebesar Rp 16,2 triliun. Sementara aturan tersebut hanya akan menghemat Rp 388 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×