kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Krakatau Engineering kembali lolos dari jerat PKPU


Minggu, 08 April 2018 / 19:33 WIB
Krakatau Engineering kembali lolos dari jerat PKPU
ILUSTRASI. Irawan Arthen dan Michael Pardede, kuasa hukum Suprabakti Mandiri


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Engineering, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (persero) kembali lolos dari upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kali ini Krakatau Engineering lolos dari PKPU yang dimohonkan oleh PT Suprabakti Mandiri, dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Hal ini dipastikan setelah Suprabakti mencabut permohonan pada sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (5/4) dengan ketua majelis Hakim Robert.

Kuasa hukum Suprabakti Irawan Arthen dari kantor hukum Irawan Arthen Asociates mengatakan pencabutan gugatan kepada Krakatau Engineering dilakukan lantaran kedua pihak telah menemui kesepakatan perdamaian di luar persidangan.

"Iya hari ini, Kamis (5/4) kita sudah mencabut gugatan. Karena sebelumnya dengan termohon sudah menemui kesepakatan untuk berdamai," katanya kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Sebelumnya, Irawan mengatakan bahwa salah satu ketentuan yang Suprabakti inginkan dalam kesepakatan perdamaian adalah adanya realisasi pembayaran terhadap atas tagihan Suprabakti.

Meski tak seluruhnya, setidaknya Suprabakti mau ada persentase tagihannya yang dilunasi.

Meski demikian, ia tak mau memberi penjelasan soal berapa persen tagihan yang dibayar oleh Krakatau Engineering.

"Sudah ada yang dibayarkan, kalau tidak ada, ya kita tak mungkin cabut permohonan. Tapi kuantitatifnya tak bisa dikeluarkan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa dalak permohonan ini, Krakatau Engineering memiliki utang lebih dari Rp 10 miliar kepada Suprabakti.

Pencabutan permohonan ini sendiri sama dengan permohonan pailit kepada Krakatau Engineering yang dimohonkan oleh PT Kc Cotrell Indonesia dengan nomor pendaftaran 4/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Jkt.Pst pada tanggal 2 Maret 2018. Di mana kedua belah pihak juga berdamai di luar persidangan.

Sementara permohonan PKPU kali ini jadi yang kedua kalinya gagal. Dimana sebelumnya, Krakatau Engineering juga pernah dimohonkan PKPU oleh dua perusahaan sekaligus yaitu PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East dengan nomor pendaftaran 168/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst pada tanggal 27 Desember 2017.

Sebabnya, utang senilai Rp 1,5 miliar kepada PT SLS Bearindo, dan Rp 163,05 juta kepada PT Sapta Asien Mid East terbukti telah dilunasi Krakatau Engineering pada 2, 5, dan 8 Januari 2018. Apalagi adanya keterangan surat lunas dari prinsipal dua pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×