kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tetapkan Muchtar Effendy tersangka pencucian uang


Senin, 12 Maret 2018 / 20:49 WIB
KPK tetapkan Muchtar Effendy tersangka pencucian uang
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muchtar Effendy, orang dekat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut ditetapkan KPK setelah pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

"Tersangka ME diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/3).

Atas perbuatannya, Muchtar disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ME sebagai tersangka atas dua sangkaan lainnya. Pertama, ME disangkakan melanggar Pasal 21 dan pasal 22 jo pasal 35 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perkara merintangi, menggagalkan dengan sengaja mencegah secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan atas nama terdakwa M. Akil Mochtar.

Kedua, ME diduga bersama-sama M. Akil Mochtar menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI. Dalam hal ini ME disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×