kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK temukan catatan aliran uang eks ketua Komisi 2


Kamis, 16 Maret 2017 / 16:10 WIB
KPK temukan catatan aliran uang eks ketua Komisi 2


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan uang miliaran rupiah di kediaman mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Namun, Chairuman membantah jika catatan uang itu terkait kasus proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan apakah Chairuman pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. Menjawab pertanyaan itu, Chairuman menyatakan, "Tidak pernah".

Jhon kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Chairuman saat diperiksa penyidik KPK. "Saat di-BAP, Anda diperlihatkan bukti yang ditemukan di rumah Anda, berupa surat tulisan tangan tentang pemberian uang Rp 1.250 miliar kepada Rida Harahap, pada 16 Oktober 2011. Apa yang anda bisa jelaskan?" tanya Jhon.

Chairuman mengatakan, catatan itu merupakan tanda terima penyerahan uang kepada keponakannya, Rida Harahap. Menurut Chairuman, uang itu akan digunakan untuk berinvestasi.

"Memang sudah biasa Rida menerima uang investasi untuk diputar lagi pasar modal, valas. Itu uang pribadi saya," kata Chairuman.

Jhon kemudian, membacakan poin BAP lainnya, di mana terdapat catatan tentang penitipan uang Rp 3.180 miliar. Chairuman membantah uang itu ada kaitannya dengan proyek e-KTP. "Tidak ada. Saya yakin tidak ada kaitannya," kata Chairuman.

Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP. Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Dalam surat dakwaan, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar US$ 584.000 dan Rp 26 miliar.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×