kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko


Minggu, 17 September 2017 / 21:59 WIB
KPK tahan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Pantauan Kompas.com, Minggu (17/9), tersangka pertama yang keluar dari KPK adalah Edi Setyawan. Dia keluar sekitar pukul 16.22 WIB, memakai rompi oranye tahanan KPK dan memegang tas punggung berwarna hitam.

Edi sempat berujar singkat ketika berbicara dengan awak media. Ia berharap semoga negeri ini bisa dibangun lebih baik lagi. Selebihnya ia hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan.

Ia juga hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah suap Rp 100 juta yang dia terima dari Filipus dimintanya sendiri atau tidak. Edi kemudian masuk ke mobil tahanan.

Tersangka kedua yang keluar dari KPK yakni Wali Kota Batu. Ia keluar Gedung KPK pada pukul 17.45 WIB. Sama seperti Kabag ULP Kota Batu, Eddy juga sudah mengenakan rompi oranye.

Ia sempat melakukan wawancara dengan wartawan seputar kasusnya, sebelum masuk ke mobil tahanan. Pada intinya, Eddy menyatakan dirinya tidak tahu dan tidak menerima suap tersebut.

Tersangka terakhir yang keluar yakni Filipus. Ia juga memakai rompi oranye keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB. Filipus yang diduga menyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kabag ULP Pemkot Batu Edi Setyawan itu tidak berkomentar. Ia terlihat menenteng goody bag sambil masuk ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ketiga tersangka ditahan di tempat berbeda. Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Edi Setyawan ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Filipus di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap. Filipus Djap adalah Direktur PT Dailbana Prima.

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, yang juga tersangka kasus suap ini menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga fee untuk panitia pengadaan pada proyek tersebut.

Baca: Sederet Dugaan Korupsi di Kota Batu Selama Kepemimpinan Eddy Rumpoko

Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×