kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan MSM anak buah Nazarudin eks Demokrat


Kamis, 02 Maret 2017 / 17:49 WIB
KPK tahan MSM anak buah Nazarudin eks Demokrat


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Marisi Matondang, anak buah mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin mulai hari ini, Kamis (2/3) resmi ditahan KPK. Marisi tampak keluar dariĀ  gedung KPK menggunakan rompi oranye. Ia akan dibawa ke Rutan Guntur.

"MSM (Marisi Matondang) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur terkait perkara indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Marisi tercatat sebagai direktur PT Mahkota Negara yang menjadi pelaksana proyek pengadaan alkes tersebut. Perusahaan ini juga merupakan anak perusahaan Permai Group milik Nazaruddin. Proyek tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dari anggaran proyek sebesar Rp 16 miliar.

Ketika keluar dari gedung KPK, Marisi enggan menjawab pertanyaan awak media mengenai kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marisi bersama Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Mergawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana pada sejak 4 Desember 2014 lalu.

Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×