kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Setya Novanto bisa masuk DPO


Kamis, 16 November 2017 / 06:22 WIB
KPK: Setya Novanto bisa masuk DPO


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menunggu dan menggeledah kediamannya pada Rabu (15/11) sejak sekitar pukul 21.40 WIB hingga Kamis dini hari, politikus senior Partai Golkar ini tak kunjung menampakkan batang hidungnya.

KPK membuka peluang Novanto dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Kami pandang segala upaya persuasif untuk proses penegakan hukum ini sudah kami lakukan. Sampai dengan tengah malam tim di lapangan, proses pencarian masih dilakukan. Kalau belum temukan, kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO, karena proses penegakan hukum upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11).

Sementara, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi bilang, kliennya masih berada di Jakarta. Ia mengaku tidak tahu tepat keberadaan ketua umum partai berlambang pohon beringin ini.

"Saya yakin 100% di Jakarta. Beliau bukan pengecut, cuma beliau tidak ikhlas diperkosa," kata Fredrich.

Sekadar tahu, tim KPK akhirnya meninggalkan kediaman Novanto sekitar pukul 02.43 WIB dengan membawa sejumlah tas, koper dan barang lainnya. Tindakan ini dilakukan setelah Novanto mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK. Mestinya Novanto pada Rabu, 15 November 2017 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP yang lain, Anang Sugiana Sudihardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×