kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK ingin bukti bisa dilelang sebelum putusan


Kamis, 12 Oktober 2017 / 09:51 WIB
KPK ingin bukti bisa dilelang sebelum putusan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rentan terhadap penyusutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap lelang barang rampasan bisa dilakukan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Hal itu diungkapkan Plt Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Irene Putri.

"Lelang sebelum inkracht selama ini hanya dilakukan untuk barang yang mudah rusak atau sulit disimpan. Padahal barang yang lain pun bisa mengalami penyusutan," kata Irene, Rabu (11/10).

Ia mencontohkan, barang yang mudah mengalami penyusutan dan memakan biaya perawatan ialah kendaraan. Kendaraan kadang diletakkan di ruang terbuka, sementara itu proses di pengadilan bisa berlangsung berbulan-bulan jika tersangka ataupun KPK sendiri melakukan upaya hukum lanjutan.

Maka itu KPK berharap Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Keuangan segera merampungkan beleid yang memberi ruang agar lelang bisa dilakukan sebelum adanya putusan inkracht. "Jadi jika nantinya pengadilan memutuskan untuk mengembalikan bukti, yang dikembalikan uang hasil lelang, bukan barangnya. Ini bertujuan menjaga nilai barang," tambahnya.

Sementara itu, sejak 2005 hingga Juni 2017, KPK baru bisa mengembalikan aset kepada negara dengan jumlah total Rp 1,917 triliun. Duit tersebut merupakan jumlah dari uang denda, uang pengganti maupun hasil dari rampasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×