kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK ingatkan pejabat untuk lapor jika ada gratifikasi Lebaran


Rabu, 20 Juni 2018 / 13:34 WIB
KPK ingatkan pejabat untuk lapor jika ada gratifikasi Lebaran
ILUSTRASI. Konferensi Pers OTT Bandung Barat


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk segera melaporkan jika ada gratifikasi yang diterima selama Lebaran.

"Semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (20/6).

Sebelum Lebaran, KPK telah mengingatkan agar penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Imbauan juga diberikan kepada pimpinan korporasi untuk tidak memberikan sesuatu atau menginstruksikan jajarannya memberi barang, jasa, atau uang yang berunsur gratifikasi kepada pejabat negara.

Sesuai Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara harus diserahkan kepada KPK sebelum 30 hari kerja.

Jika tidak dikembalikan, maka gratifikasi tersebut dapat dianggap sebagai suap. "Hal ini agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara," kata Saut. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesai Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor jika Ada Gratifikasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×