kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK butuh bukti atas dugaan suap jaksa jampidsus


Rabu, 25 November 2015 / 09:48 WIB
KPK butuh bukti atas dugaan suap jaksa jampidsus


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Pengembangan kasus akan dilakukan jika muncul fakta baru dalam persidangan. 

Pada beberapa sidang sebelumnya, istri dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 300 juta ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung. 

Mengenai fakta persidangan itu, Johan menilai perlu ada bukti penunjang agar KPK bisa memeriksa Maruli terkait pemberian uang itu.

"Kalau orang sekedar mengaku tanpa didukung bukti-bukti tentu tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau ada orang mengaku didukung bukti-bukti, baru bisa dilakukan penyelidikan," ujar Johan, Rabu (25/11). 

Menurut Johan, pengakuan saksi jika tidak didukung bukti, memiliki nilai fakta lemah karena tidak dapat dipastikan benar atau salah. Selain pengakuan saksi, kata Johan, harus ada alat bukti lain misalnya saksi yang menyaksikan penyerahan uang atau tanda terima uang tersebut. 

"Apa bukti pendukungnya? Kuitansi, enggak ada. Saksi, enggak ada. Tidak bisa kalau seperti itu," kata Johan.

Johan mengatakan, hingga saat ini belum ada bukti penunjang yang memberatkan Maruli untuk dimintai keterangan oleh KPK. Oleh karena itu, KPK menunggu munculnya fakta persidangan baru dalam sidang Rio untuk memutuskan apakah perkaranya bisa dikembangkan atau tidak. 

Dalam persidangan, Evy Susanti mengakui ada pengeluaran selain uang Rp 200 juta untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan, OC Kaligis meminta uang sebesar Rp 300 juta kepadanya untuk Maruli Hutagalung. 

"Dia bilang ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Tapi ke Gatot saya eggak tahu. Dia (Kaligis) sebutkan nama Maruli," ujar Evy. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah adanya pemberian uang kepada Maruli, bahkan menyebut keterangan soal suap itu sebagai sesuatu yang "omong kosong".

“Hasil pemeriksaan Gatot dan istrinya, yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang, baik ke Jaksa Agung atau Dirdik Jampidsus. Jadi sudah clear permasalahannya. Jadi semua itu hanya omong kosong,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono. 

Tim Pengawas telah memeriksa Maruli Hutagalung, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×