kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Bubarkan saja kalau kewenangan diamputasi


Rabu, 07 Oktober 2015 / 21:29 WIB
KPK: Bubarkan saja kalau kewenangan diamputasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menolak pasal-pasal yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia mengatakan, KPK tak ada gunanya lagi jika peraturan itu disahkan dan KPK dilumpuhkan.

"Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja. Jangan sekali-sekali lembaga trigger ini diamputasi," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Salah satu pasal yang ditolak Indriyanto yaitu Pasal 5 yang menyatakan usia KPK hanya 12 tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan. Pasal tersebut diperkuat oleh Pasal 73 yang isinya undang-undang tersebut akan berakhir hingga 12 tahun mendatang, seiring berakhirnya KPK.

"Sejarah pembentukan UU KPK kalau memang kita sepakat ad hoc, itu sama sekali tidak berbasis durasi, tapi untuk maksud dan kondisi," kata Indriyanto. 

Dengan demikian, KPK baru bisa berhenti bekerja jika korupsi di Indonesia sudah bersih sama sekali. Padahal, kata dia, tindak pidana korupsi saat ini masih jauh dari target tersebut.

"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup, dan inilah KPK," kata Indriyanto.

Pimpinan sementara KPK lainnya, Johan Budi, mengakui bahwa pembatasan usia KPK itu sengaja diajukan untuk melemahkan KPK. Namun, ia menilai draf revisi undang-undang tersebut hanya diajukan segelintir anggota Dewan, bukan mewakili keseluruhan DPR.

"Saya tidak percaya ini. Tapi memang ada sebagian anggota DPR, entah alasan apa saya tidak tahu, yang bernafsu sekali untuk mereduksi kewenangan KPK," kata Johan.

Padahal, kata Johan, berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, tak ada yang membatasi KPK untuk menjalankan fungsinya. Namun, dalam draf revisi peraturan itu justru dibatasi.

"Jelas disebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak dan kita sepakat," kata dia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×