kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK banding di kasus dugaan suap hakim PN Jakpus


Jumat, 10 Februari 2017 / 17:10 WIB
KPK banding di kasus dugaan suap hakim PN Jakpus


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim terhadap terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017), majelis hakim menilai dua hakim PN Jakarta Pusat yang ikut didakwa bersama Santoso, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, tidak terbukti terlibat suap. "Sudah mengajukan banding," ujar Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2017).

Menurut Ali Fikri, pertimbangan utama jaksa dalam mengajukan banding adalah tidak terbuktinya Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.

Dalam putusan, majelis hakim memilih pasal yang dianggap paling tepat adalah Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Pasal tersebut menghilangkan unsur hakim sebagai penerima suap.

Santoso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Santoso juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, dalam fakta persidangan tidak terungkap pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusmah akan diserahkan kepada hakim. Sesuai keterangan Santoso, menurut majelis, uang Sin$ 28.000 yang diterima Santoso dari Raoul tanpa sepengetahuan Casmaya dan Partahi.

Selain itu, meski pun terjadi pertemuan antara Raoul dan kedua hakim yang menangani perkara, dalam setiap pertemuan tersebut tidak pernah dibicarakan soal pemberian uang dan mengenai perkara yang sedang ditangani.

"Dengan demikian, unsur hakim yang menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Majelis hakim kemudian memilih dakwaan yang paling tepat terhadap Santoso yakni, melanggar Pasal 12 huruf b. Namun, tanpa menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 merupakan pasal penyertaan, di mana Santoso awalnya didakwa secara bersama-sama dengan hakim Casmaya dan Partahi.

Santoso didakwa menerima suap sebesarSin$ 28.000. Menurut jaksa, dari jumlah tersebut, sebesar Sin$ 25.000 rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani. Raoul menginginkan agar gugatan perdata terhadap kliennya dapat ditolak.

Perkara tersebut ditangani oleh tiga majelis hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu. "Dalam kenyataan, putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Maka bertolak belakang dengan kesepakatan," kata Basuki.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×