kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru Dua Kasus Besar


Minggu, 01 Agustus 2010 / 22:36 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

BOGOR. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan ada tersangka baru dalam dua kasus yang sekarang sedang ditanganinya. Kasus tersebut adalah kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 dan kasus proyek pengadaan mobil kebakaran.

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengatakan kalau kasus ini masih terus didalami dan akan ada tersangka baru. "Mudah-mudahan tak lama lagi," ujar Bibit dalam acara temu wartawan akhir pekan ini. Dia menambahkan kalau lembaganya masih terus mencara dua alat bukti bagi para pelaku yang masih ada di luar. Sayangnya, Bibit tak mau merinci siapa tersangka yang akan ditetapkan tersebut. "Tunggu saja gebrakan dari KPK," ujarnya.

Dalam kasus suap Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 itu tak hanya diterima para terdakwa yang sudah dihukum yaitu Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu. Dalam persidangan kasus ini sebelumnya juga terungkap kalau uang suap kasus ini berasal dari pengusaha Nunun Nurbaeti yang juga istri dari Mantan Wakapolri Adang Darajatun.

Uang itu itu juga diterima oleh Panda Nababan dan Paskah Suzetta. Sedangkan dalam dalam sidang kasus pengadaan mobil kebakaran nama bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno juga ikut terseret, Nama Hari Soebarno berulang kali disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Oentarto Sindungmawardi, bekas anak buahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×