kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi, direktur PT Berdikari divonis 4 tahun


Senin, 05 Desember 2016 / 15:32 WIB
Korupsi, direktur PT Berdikari divonis 4 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).

Siti terbukti menerima fee sebesar Rp 2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.

"Mengadili, menyatakan Siti Marwah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Hakim, perbuatan Siti berlawanan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kasus ini bermula saat PT Berdikari melakukan kerja sama jual beli pupuk urea tablet dengan Perum Perhutani wilayah Jawa Tengah pada tahun 2010-2012.

Untuk memenuhi kebutuhan Perum Perhutani, PT Berdikari menunjuk mitra yang akan membuat pupuk urea tablet.

Sebelum dilakukan perjanjian kerja sama, ada pertemuan antara Direktur PT Berdikari dengan pimpinan Perhutani wilayah Jateng.

Pertemuan itu membicarakan penentuan harga pupuk dan fee atau cash back yang akan diminta kepada para rekanan.

Siti kemudian ditugaskan untuk menindaklanjuti kerja sama antara PT Berdikari dan sejumlah perusahaan (vendor) yang akan menjadi rekanan.

Tindak lanjut tersebut termasuk mengenai fee atau cash back yang diminta.

"Sebelum dilakukan kerja sama, terdakwa beberapa kali bertemu dengan pihak vendor. Dibicarakan fee atau cash back yang kemudian ditentukan sebesar Rp 350-450, yang nantinya ditransfer ke rekening terdakwa," ujar Hakim.

Setelah pupuk dikirimkan kepada Perum Perhutani, PT Berdikari membayar biaya produksi pupuk kepada para vendor.

Setelah itu, masing-masing vendor mengirimkan fee atau cash back kepada rekening pribadi Siti, yang totalnya sebesar Rp 2,2 miliar.

"Bahwa perjanjian kerja sama hanya dilakukan kepada para vendor yang bersedia memberikan fee atau cash back, sehingga unsur menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu telah terbukti," ujar Majelis Hakim.

Siti Marwah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×