kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi APBD, Ketua DPRD Malang jadi tersangka KPK


Kamis, 10 Agustus 2017 / 21:31 WIB
Korupsi APBD, Ketua DPRD Malang jadi tersangka KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Selain telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menersangkakan Jarot Edy Sulistyono. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. Sementara tindak pidana korupsi diduga terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan lewat layanan pesan singkat.

"Ya. Sudah jadi tersangka. Moh Arief Wicaksono Ketua DPRD, dan Jarot Edy Sulistyono Kadis PU," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8).

Sementara itu sebelumnya Febri Diansyah Kabiro Humas KPK bilang kasus ini berkaitan dengan penyelewengan dana APBD. Selain melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif, diduga ada pula pihak swasta yang juga ikut menyelewengkan anggaran.

Untuk itu, KPK sampai saat ini masih berada di lapangan untuk mengumpulkan data.

"Dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Malang kemarin disita sejumlah dokumen terkait APBD dan proyek yg sedang didalami dalam penyidikan ini serta barang bukti elektronik berupa HP sejumlah pejabat yg terkait dengan kebutuhan pembuktian," ucap Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×