kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban aksi terorisme akan diberi bantuan


Jumat, 18 November 2016 / 12:30 WIB
Korban aksi terorisme akan diberi bantuan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para korban aksi terorisme. Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan, klausul pemberian bantuan tersebut akan dimasukkan dalam Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Usulan itu, merupakan wacana baru yang ingin dimasukkan pemerintah dalam rencana revisi UU tersebut. "Sebelumnya belum masuk dalam draf revisi," katanya di Komplek Istana Negara, Jumat (18/11).

Wiranto tidak menyebut, berapa besaran kompensasi yang akan diberikan pemerintah terhadap para korban terorisme. Yang pasti, pemerintah menyatakan, kompensasi yang diberikan nantinya cukup untuk meringankan beban para korban.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan sementara itu mengatakan, masih menunggu komunikasi dari pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan mengenai rencana tersebut. "Poinnya, kalau nanti sudah diputuskan dalam uu untuk memberikan kompensasi ya sudah harus dijalankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×