kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koordinasi BPJS Kesehatan-asuransi berlaku 1 Juli


Kamis, 30 Juni 2016 / 16:04 WIB
Koordinasi BPJS Kesehatan-asuransi berlaku 1 Juli


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merampungkan aturan teknis skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini merupakan kerjasama pembayaran dan manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi.

Terbitnya aturan ini diharapkan mendorong tingkat kepesertaan di kalangan penerima upah.

Beleid yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional ini mulai berlaku pada 1 Juli 2016.

Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, terbitnya ketentuan ini maka perusahaan asuransi kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat diimplementasikan. "Sebanyak 52 perusahaan (asuransi) bisa terapkan skema tersebut," kata Irfan, Kamis (30/6).

Mengutip data BPJS Kesehatan hingga awal Juni 2016 total jumlah peserta JKN mencapai 166.858.548 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92,4 juta jiwa merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan sisanya dari golongan non PBI.

Adapun beberapa poin dalam aturan ini adalah, BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk peserta jaminan kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.

Koordinasi dalam memberikan manfaat untuk peserta jaminan kesehatan nasional dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan yang menjual produk indemnity, cash plan dan managed care, dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama. Penyelenggara asuransi kesehatan tambahan sebagai pembayar pertama.

Koordinasi manfaat diberlakukan apabila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Koordinasi manfaat yang diperoleh peserta tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatan.

Koordinasi manfaat yang diberikan kepada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan untuk pemberian pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RTIL) sesuai indikasi medis dan di luar kasus non spesialistik. Koordinasi manfaat yang diberikan pada FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada kondisi gawat darurat.

Dalam hal peserta atau badan usaha memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan untuk dirinya pekerja dan anggota keluarga maka, bentuk koordinasi hanya dilakukan oleh salah satu penyelenggara asuransi kesehatan tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan atau peserta atau badan usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara asuransi kesehatan tambahan.

Atas pembayaran tagihan klaim yang diajukan oleh penyelenggara asuransi kesehatan tambahan, BPJS Kesehatan memberikan penggantian klaim kepada penyelenggara asuransi kesehatan tambahan paling banyak sebesar tarif INA CBG`s rumah sakit kelas C di regionalnya.

Dalam hal tagihan klaim RITL dari FKRTL lebih rendah tarif INA CBG`s rumah sakit kelas C di regionalnya, BPJS Kesehatan membayarkan penggantian paling banyak sebesar nilai klaim yang dibayarkan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan kepada FKRTL. Dalam hal peserta dilayani di kelas yang lebih rendah dari haknya, penggantian diberikan sesuai dengan tarif kelas yang diterima oleh peserta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya menyambut baik atas skema koordinasi manfaat yang baru ini "Dengan koordinasi ini, manfaat yang diterima jadi maksimal," kata Hariyadi.

Disamping itu, beban yang ditanggung oleh peserta juga tidak akan besar karena pembayaran jaminan kesehatan tersinergi dan tidak terpecah antara BPJS Kesehatan dengan asuransi tambahan yang digunakan oleh peserta.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×