kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,04   -6,32   -0.68%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsekuensi bagi yang tak ikut tax amnesty


Selasa, 28 Februari 2017 / 18:36 WIB
Konsekuensi bagi yang tak ikut tax amnesty


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Program amnesti pajak yang telah berjalan delapan bulan kini memasuki babak penentuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melihat bahwa masih ada peserta yang belum ikut dalam program ini. Oleh karena itu, dari sisi peserta, masih diharapkan adanya peningkatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, dari uang tebusan amnesti pajak yang telah tercatat Rp 104,6 triliun dan 682.822 dengan Wajib Pajak (WP) yang ikut. Di dalamnya terdiri dari WP Orang Pribadi (OP) non UMKM sebesar Rp 86 triliun. Ia mengatakan, masih banyak perusahaan yang dimiliki orang-orang kaya di Indonesia yang sebagian sudah ikut amnesti pajak.

Ia juga mencatat bahwa Indonesia mencapai capaian tertinggi dalam amnesti pajak bila dibandingkan dengan negara lainnya. Lebih tepatnya dari sisi nilai harta deklarasi adalah 34,4% dari GDP. Menurut dia, capaian itu tertinggi dari negara lainnya yang punya program tax amnesty.

“Biasanya hanya 10% dari GDP. Sedangkan kalau dilihat uang tebusan, Indonesia mencapai 0,88% dari GDP, itu masih tertinggi dari Chili dan India yang hanya sekitar 0,6% dari GDP,” ucapnya, Selasa (28/2).

Pihaknya juga sudah menyiapkan konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak. Dirinya akan meminta analisis semua aktivitas ekonomi baik WP pribadi atau badan dengan rinci sampai dengan subsektor.

“Kami melihat, beberapa sektor kontribusi pajak terhadap GDPnya masih di bawah. Artinya tax ratio mereka sangat rendah. Itu akan kami bedah,” kata dia.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihak kepolisian akan mendukung Kementerian Keuangan untuk lakukan pelacakan terhadap wajib pajak.

“Kalau nanti tak ikut dan tidak serahkan SPT, padahal ada aktivitas ekonomi dan harta, maka kami akan hitung. Dalam jangka waktu tiga tahun kami temukan, akan kami gunakan itu untuk tagih pajak Anda dengan sanksi 48% sanksi dari total harta. Bandingkan dengan amnesti pajak yang hanya 5%,” ujarnya.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pengawasan dan penegakkan hukum pasca amnesti pajak untuk melaksanakan Pasal 18 UU TA.

Salah satunya adalah mengeluarkan PP baru sebagai aspek regulasi untuk mempertegas hal-hal yang belum diatur secara jelas terkait Pasal 18 UU amnesti pajak. Adapun analisis sektoral seperti yang disampaikan Sri Mulyani juga dilakukan untuk mempertajam arah pengawasan dan penegakkan hukum.

Saat ini fokus DJP adalah mempersiapkan pelayanan amnesti pajak semaksimal mungkin di bulan Maret ini dengan membuka layanan tambahan. Misalnya hari Minggu, mulai tgl 5 Maret ini pelayanan amnesti pajak sudah dibuka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×