kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kompolnas minta Bareskrim tangkap aktor kericuhan


Sabtu, 05 November 2016 / 11:33 WIB
Kompolnas minta Bareskrim tangkap aktor kericuhan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. ‎Kompolnas turut bersuara atas aksi demonstrasi yang berakhir rusuh pada Jumat (4/11) kemarin di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia.

Di mana dalam aksinya, massa menuntut agar proses pidana terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang diduga telah melakukan penistaan agama, dipercepat.

Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto‎ mengatakan, Kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat Polri yang sudah berusaha mempersiapkan dan bekerja sangat baik dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif, preventif dan menjadikan upaya represif sebagai upaya terakhir.

Kompolnas juga sangat apresiasi untuk unjuk rasa damai sampai dengan sore hari, walaupun menyayangkan terjadinya kericuhan malam hari dan adanya aksi penjarahan di Penjaringan. "Terhadap kericuhan, penjarahan dan kerusuhan tersebut, Kompolnas menghimbau dan mendorong agar Bareskrim melakukan penyelidikan, untuk menemukan dan mengungkap pelaku-pelakunya, termasuk yang diduga menjadi provokator ataupun aktor intelektual," tegas ‎Bekto Suprapto, Sabtu (5/11).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menambahkan, terhadap pemberitaan bahwa kerusuhan diawali dengan adanya tembakan dari oknum anggota Polri, hingga pemberitaan tentang perintah berhenti menembak oleh Kapolri yang diduga tidak dipatuhi oleh anggotanya, Kompolnas menghimbau dan mendorong agar Div Propam Polri melakukan penyelidikan untuk mengusut hingga tuntas.

Selain itu, untuk kasus penyelidikan dugaan penistaan agama dimana Ahok sebagai terlapor, Kompolnas menyerahkan dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum dugaan penistaan, sesuai dengan aturan berlaku dan profesionalitas Polri yang moderen dan mandiri.

"Kompolnas menghimbau agar tidak ada pihak manapun juga yang menekan Polri dalam proses penegakan hukum, termasuk membatasi waktu penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang sesungguhnya pembatasan waktu tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Perkap 14 tahun 2012, dan hal tersebut dapat diduga sebagai upaya intervensi penegakan hukum," kata Poengky Indarti. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×