kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Yudisial: Masih ada pekerjaan rumah bagi MA


Jumat, 02 Maret 2018 / 14:31 WIB
Komisi Yudisial: Masih ada pekerjaan rumah bagi MA
ILUSTRASI. Laporan masyarakat ke Komisi Yudisial


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menilai prestasi Mahkamah Agung harus dapat mengembalikan kepercayan publik, khususnya para pencari keadilan.

Hal itu berkenaan dengan laporan kinerja MA sepanjang 2017 yang disampaikan langsung oleh Ketua MA Hatta Ali di JCC Senayan, Jakarta, Kemarin (1/3).

Dengan torehan peningkatan pekerjaan di tahun lalu, Humas KY Farid Wajdi mengatakan, MA masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan yakni berkaitan dengan menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dua fokus itu menjadi PR bagi MA untuk mengembalikankepercayaan publik," ungkapnya, Jumat (2/3).

Menurut Farid, integritas merupakan modal dasar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan.

KY meyakini MA memiliki komitmen yang sama untuk mencapai tujuan tersebut. Tak hanya itu, langkah pembinaan juga perlu terus dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya.

Selain itu, sikap tegas MA dalam melakukan pembersihan merupakan langkah konkret. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.

Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan beberapa alasan seperti terkait teknis yudisial dengan catatan, perlu dibicarakan oleh Tim Penghubung KY, atau bahkan meminta KY untuk mengusulkan pemeriksaan bersama.

Untuk respon MA ini, tentu perlu ada usaha kesepakatan MA dan KY untuk serius menyelesaikan persoalan tafsir teknis yudisial dengan perilaku tersebut. "Jangan sampai persoalan tafsir ini menjadi penghalang komitmen bersama mewujudkan lembaga peradilan berintegritas," jelas Farid.

Terkait peningkatan pelayanan dan kenyamanan, KY menghimbau untuk jangan mengurangi, bahkan menghilangkan tujuan para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sebab peningkatan tidak hanya sebatas perubahan sarana dan fasilitas, tetapi justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak bagi pencari keadilan.

Menurut Farid, para pimpinan pengadilan tersandera harus melakukan akreditasi, padahal tidak ada biaya untuk melaksanakan sehingga mencari dari sumber yang tidak jelas. Keadaan yang demikian adalah potensi yang mendorong pimpinan peradilan melakukan penyalahgunaan jabatan.

"Oleh karena itu, sudah semestinya pembenahan terus dilakukan. Kesungguhan, komitmen dan keterbukaan menjadi kunci penting," kata Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×