kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koalisi Independen Penyiaran gugat Kominfo dan KPI


Selasa, 16 September 2014 / 19:52 WIB
Koalisi Independen Penyiaran gugat Kominfo dan KPI
ILUSTRASI. Yuk intip cara menata ruang tamu supaya nyaman untuk bersantai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengajukan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KIDP berpendapat, Kominfo dan KPI lalai dalam menjalankan Undang-Undang Penyiaran terkait pengaturan pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran.

Salah satu kuasa hukum KIDP Nawawi Bahrudin mengatakan, Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 32 PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, mengatur jelas bahwa satu badan hukum paling banyak memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.

"Faktanya Kementerian komunikasi dan Informasi serta Komisi Penyiaran Indonesia tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut, dan membiarkan terjadi perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Nawawi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (16/9).

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, yakni pemberian, penjualan, dan pengalihan Izin Penyelenggran Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TV One) pada Juni 2011. Kemudian dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguasai PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan mengasai PT Surya citra Televisi (SCTV) pada Juni 2011. 

Selain itu juga dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), dan PT Global Informasi bermutu (Global TV) pada Juni 2007.

Dalam gugatannya, KIDP meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Kominfo dan KPI telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tak melaksanakan perintah UU Nomor 32 Tahun 2002 dan PP Nomor 50 Tahun 2005 tersebut, minta Kominfo dan KPI untuk mencabut IPP badan hukum yang dimaksud, serta menjatuhkan pidana denda terhadap Kominfo dan KPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×