kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHS dipertimbangkan masuk regulasi nasional


Senin, 04 Desember 2017 / 12:13 WIB
KLHS dipertimbangkan masuk regulasi nasional


Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan masukkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam pertimbangan regulasi di Indonesia. Pelaksanaannya bekerja sama dengan kedutaan besar Denmark.

Setelah 10 tahun bekerja sama, Menteri LHK, Siti Nurbaya bilang, kepatuhan dunia usaha masih rendah. "Tingkat ketidakpatuhan dunia usaha kepada regulasi dan hukum masih tinggi," ujar Siti Nurbaya saat pembukaan Konferensi Nasional KLHS, Senin (4/12).

KLHS dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan dalam regulasi di Indonesia. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka menciptakan pembangunan berkelanjutan. Selain mengatur industri swasta, pemerintah juga perlu memperhatikan KLHS dalam setiap proyeknya.

Hal tersebut mengingat adanya program strategis pemerintah di daerah. "Pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana KLHS dalam proyek strategis nasional," terang Siti.

Pentingnya KLHS juga diungkapkan oleh duta besar Denmark untuk Indonesia, Rasmus Abildgaard Kristensen. Pada acara yang sama Kristensen bilang penerapan KLHS juga penting bagi investasi perekonomian. "Penerapan KLHS tidak hanya untuk lingkungan tetapi juga untuk investasi," jelas Kristensen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×