kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim dibeli, kasus Allianz di-SP3


Minggu, 12 November 2017 / 19:36 WIB
Klaim dibeli, kasus Allianz di-SP3


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan kasus gagal bayar klaim asuransi PT Allianz Life Indonesia yang sempat berujung pada status tersangka terhadap petingginya dinyatakan berhenti oleh polisi. Penghentian dilakukan karena pelapor mencabut laporannya.

"Penyidik sudah menerima adanya laporan pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut. Dengan dasar itu, penyidik menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan akhir pekan lalu.

Allianz pun menandaskan dengan penghentian ini pihaknya tidak akan membayar klaim yang diajukan Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.

"Allianz Life memiliki sikap yang tegas untuk tidak membayarkan klaim yang diduga mengandung unsur yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau tidak dapat terverifikasi kebenarannya. Hal ini terjadi pada pengajuan klaim dari dua nasabah kami, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda," kata pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life.

Ditambahkan pula dalam penyataan tersebut bahwa selama penyidikan berjalan, Allianz sepenuhnya menghormati proses tersebut dan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum dan ketentuan yang berlaku. Pada saat ini, Allianz tidak membayar klaim kepada keduanya, karena klaim tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.

Sementara itu, Alvin Lim yang sempat menjadi kuasa hukum Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, dua pelapor eks petinggi Asuransi Allianz Life, menyatakan memang telah mencabut laporannya. Ia beralasan klaim kliennya telah dibeli oleh pihak ketiga.

"Klaimnya telah dibeli pihak ketiga dengan harga puluhan kali lipat dari jumlah klaim," kata Alvin kepada Kontan.co.id. Namun Alvin enggan merinci siapa yang telah membeli klaim tersebut berikut nilai penjualannya.

Penghentian ini dinyatakan dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S.Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×