kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kian dekat ke era keterbukaan informasi keuangan


Senin, 01 Januari 2018 / 18:21 WIB
Kian dekat ke era keterbukaan informasi keuangan


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir April menjadi tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan domestik maupun luar negeri untuk memberikan laporan pertama data keuangan nasabah per 31 Desember kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Laporan pertama juga akan diterima Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Agustus 2018 yang akan diteruskan oleh OJK kepada DJP pada akhir bulan yang sama. Data tersebut kemudian yang akan dipertukarkan dengan 101 negara anggota Global Forum yang bersepakat menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai September mendatang.

Data keuangan yang diserahkan terdiri dari data identitas nasabah, data keuangan nasabah, data identitas lembaga keuangan tempat rekening nasabah, penghasilan yang diperoleh nasabah, dan saldo akhir yang terdapat di dalam rekening nasabah.

Berdasarkan pertimbangan mengenai data rekening perbankan, data perpajakan, dan data pelaku usaha, kementerian keuangan telah mengubah besaran minimal saldo yang harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh bank. Besarannya berubah dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Ketentuan yang mengatur hal tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sementara, penerapan AEoI ditopang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang dan juga PMK No 73 /PMK.03/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 70 tahun 2017.

Dalam pelaksanaannya, DJP kembali bekerjasama dengan OJK untuk memanfaatkan Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA) milik OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×