kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua MK tak setuju perpanjang masa periode presiden


Rabu, 18 Agustus 2010 / 12:13 WIB
Ketua MK tak setuju perpanjang masa periode presiden


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara atas pernyataan kontroversial Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Dia mengatakan, wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa periode presiden tidak sesuai dengan cita-cita reformasi.

Sebelumnya, Ruhut menyatakan perlu ada amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang periode Presiden Susilo Bambang Yudhyono. Sebab, UUD 1945 hanya memperbolehkan seseorang menjadi presiden dalam dua kali periode saja. Presiden SBY sendiri sudah dua kali menjabat presiden. Ini periode yang terakhirnya.

Mahfud mengatakan, saat era reformasi UUD 1945 telah mengeluarkan dua amandemen. Salah satunya tentang pembatasan masa periode presiden sebanyak dua kali. "Saat itu orang tidak mau jabatan presiden panjang," ujarnya, Rabu (18/8).

Secara pribadi Mahfud menolak usulan amandemen tersebut. Baginya, dua kali masa jabatan presiden sudah ideal. Namun, prosedur pembahasan usulan kata Mahfud berada di tangan MPR. "Sebagus apapun orang harus ada batasannya," ujarnya.

Partai Demokrat telah membantah pernyataan Ruhut itu. "Pada berbagai kesempatan, SBY menegaskan hanya mau menjadi presiden 2 periode," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum lewat akun twitternya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×