kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,82   2,18   0.24%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan amnesti pajak dipermudah


Jumat, 23 September 2016 / 10:52 WIB
Ketentuan amnesti pajak dipermudah


Reporter: Agus Triyono, Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Raut muka bahagia terlihat dari wajah sejumlah pengusaha setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (22/9) malam di Istana Negara. Harapan mereka agar lebih mudah mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) berbuah hasil melegakan.

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi mengabulkan permintaan para pengusaha untuk melonggarkan ketentuan mengikuti amnesti pajak. Peserta program ini boleh mendaftar amnesti pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH), tanpa harus menyertakan persyaratannya pada saat itu juga.

Dengan begitu, para pengusaha itu masih bisa mengikuti amnesti pajak di periode pertama yang memiliki tarif tebusan paling rendah. Meskipun, persyaratan administrasinya belum lengkap.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan, kelonggaran tersebut akan diberlakukan sampai Desember 2016. "Jadi untuk kejelasan, saya akan menerbitkan peraturan menteri keuangan," ujar Sri di Istana Negara, usai menemui para pengusaha tersebut, kemarin.

Menurut Sri Mulyani, kelonggaran itu tidak melanggar Undang-Undang No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Sebab, beleid tersebut tak mengatur teknis dan tata cara pelaporan secara spesifik. Sri Mulyani berjanji akan melakukan berbagai upaya untuk melancarkan program amnesti pajak, asalkan masih sesuai dengan UU.

Dia berharap, kemudahan ini menaikkan jumlah masyarakat peserta program amnesti pajak. Sebelumnya, muncul desakan yang menginginkan pemerintah mengubah UU Pengampunan Pajak untuk melonggarkan syarat amnesti pajak.

Salah satu sarannya adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Melegakan pengusaha

Rosan P Roeslani, salah satu pengusaha yang hadir dan bertemu Presiden Jokowi, mengatakan, pelonggaran ini sangat berarti bagi para pengusaha. Sebab, banyak pengusaha kesulitan melengkapi persyaratan administrasi dalam waktu singkat.

Namun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini sebetulnya berharap agar periode pertama juga diperpanjang melalui Perppu. Sebab, selain masalah persiapan dokumen, sosialisasi dari pemerintah juga masih terbilang kurang.

Selain Rosan, beberapa pengusaha yang hadir dan bertemu Presiden Jokowi pada sore hari kemarin di antaranya adalah Aburizal Bakrie, Arifin Panigoro, Franciscus Welirang, Erwin Aksa, dan Surya Paloh.

Pemilik Grup Medco, Arifin Panigoro, menyatakan, pelonggaran waktu pengumpulan dokumen persyaratan amnesti pajak ini membantu pengusaha. "Kalau dilonggarkan lebih baik," katanya.

Arifin juga menandaskan komitmennya mengikuti program amnesti pajak dan segera melaporkan hartanya waktu dekat. "Wah, saya ditodong Presiden, hari Selasa. Ya, saya harus selesai. Mudah-mudahan selesai semua minggu depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×