kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerugian investasi bodong capai Rp 105,81 triliun


Kamis, 30 November 2017 / 20:24 WIB
Kerugian investasi bodong capai Rp 105,81 triliun


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak tahun 2010 hingga per September 2017, kerugian yang diakibatkan praktik investasi ilegal mencapai Rp 105,81 triliun.

Data tersebut diperoleh Satgas Waspada Investasi setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menindak berbagai kasus praktik investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, jumlah kerugian yang besar menunjukkan betapa banyaknya masyarakat yang menjadi korban praktik investasi ilegal.

Menurutnya, hal ini tak lepas dari rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai produk-produk keuangan. "Masyarakat masih mudah tergiur tawaran investasi yang bersifat instan padahal belum tentu legal," katanya ketika ditemui Kontan.co.id, Kamis (30/11).

Walau tidak menyebut secara rinci jumlah kerugian investasi ilegal per tahun, Tongam menyatakan ada sejumlah entitas di bidang investasi yang terbukti menyebabkan kerugian dengan jumlah besar.

Di antaranya Pandawa Group yang menawarkan investasi dengan imbal hasil sebesar 10% per bulan. Korban yang terjerat tawaran investasi dari entitas tersebut mencapai 549 ribu orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 3,8 triliun.

Selain itu, terdapat Dream for Freedom yang menawarkan berbagai paket investasi dengan imbal hasil sebesar 1% per hari. Entitas ini telah merugikan 700 ribu investornya dengan nilai mencapai Rp 3,5 triliun.

Tongam menegaskan, seluruh dana kerugian hasil investasi ilegal menjadi tanggung jawab entitas yang bersangkutan. Baik Satgas Waspada Investasi maupun lembaga terkait tidak bertanggung jawab mengganti rugi dana investasi ilegal kepada korban.

"Jadi kalau mau ganti rugi, silakan tagih ke entitas masing-masing. Karena tidak ada dasar hukumnya pemerintah harus melakukan ganti rugi hasil investasi ilegal," tandas Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×