kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala BPJN Maluku beri duit ke DPR untuk souvenir


Rabu, 29 Maret 2017 / 15:49 WIB
Kepala BPJN Maluku beri duit ke DPR untuk souvenir


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Dalam sidang lanjutan korupsi berjamaah proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dengan terdakwa Amran Mustary, Amran mengaku bahwa ia memang bagi-bagi uang kepada para anggota DPR RI. Ia pun mengaku pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek infrastruktur tersebut.

"Pada saat kunjungan Komisi V DPR RI pada 6-9 Agustus 2015, pada waktu itu sebagai tuan rumah kami ingin membagikan souvenir, namun agak kesulitan mencari souvenir apa yang cocok, akhirnya diberikan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR RI," kata Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara nonaktif ini.

Hanya saja, ia tidak mengakui uang tersebut berasal dari beberapa pengusaha diantaranya demi kepentingan memperoleh Dana Aspirasi DPR RI. Sementara pengusaha yang disebut memberikan duit ialah Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dan Hong Artha John Alfred (Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group).

Pemberian duit dari pengusaha-pengusaha tersebut disebut Amran bukan dalam rangka proyek dana aspirasi, tetapi untuk kepentingan pribadi. Beberapa pemberian pun sudah dikembalikan ke kas negara melalui KPK.

"Mengenai ada pemberian dari saudara Abdul Khoir, Aseng, Alfred, Abdul Hamid Payopo, Qurais Lutfi, Anton Tola dan lain-lain, betul saya terima, tetapi tidak sebesar yang dijelaskan para saksi. Uang tersebut sebagian diberikan kepada orang-orang tertentu, sebagian saya gunakan pribadi. Saya gunakan lribadi, saya sudah menyetor kembali ke negara melalui rekening KPK," ujar Amran.

Dalam berkas dakwaan, Amran disebut menerima suap dari Abdul Khoir Rp 7,275 miliar dan SGD 1.143.846; dari Aseng Rp 4,980 miliar; dari Alfred Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.

Amran oleh jaksa KPK dituntut hukuman kurungan selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan dipenjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×