kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemudahan usaha, Darmin akan bentuk tim khusus


Selasa, 21 Maret 2017 / 15:41 WIB
Kemudahan usaha, Darmin akan bentuk tim khusus


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo nampaknya terus menggenjot perbaikan kemudahan berbisnis di  tanah air. Sebagai salah satu bukti, pemerintah berupaya keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia agar beranjak naik.

Indonesia sempat berada pada peringkat 109 yang kemudian dikoreksi Bank Dunia menjadi 106 pada 2016, lalu naik ke peringkat 91 pada 2017. Namun, di 2019, Presiden Jokowi memasang target tinggi, yakni peringkat 40 EoDB. Tak pelak, para menteri bekerja keras untuk mencapai tarrget tersebut.

“Melihat perkembangan yang ada, itu berarti kita semua sudah bekerja ekstra keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Jika tahun lalu lebih banyak menyangkut Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi pembahasan EoDB, di Jakarta (21/3).

Sejak Desember 2016, Darmin bilang pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memperbaiki kemudahan bisnis. Darmin menjelaskan,  tahun ini  pemerintah akan lebih memusatkan perhatian pada bidang-bidang yang memiliki ranking di atas 100. Dari sepuluh indikator untuk peringkat  EoDB, ada enam kelompok bidang yang posisinya masih di atas 100.
 
Pertama, starting a business di peringkat 151, dealing with construction permits pada peringkat 116, registering property di peringkat 118, paying taxes di peringkat 104, Trading Across Borders di peringkat 108, dan Enforcing Contracts jauh berada di peringkat 166.

Untuk membperbaiki itu semua, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri duduk bersama untuk memperbarui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

“Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin.

Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kemendagri akan memanggil satu persatu K/L terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut. Darmin juga menyebut perlunya tim khusus untuk mengurusi EoDB ini. Ia akan membentuk tim khusus dalam waktu dekat.

“Ini tidak bisa ad hoc terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita. Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×