kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu siapkan aturan lanjutan usai tax amnesty


Jumat, 12 Mei 2017 / 00:06 WIB
Kemkeu siapkan aturan lanjutan usai tax amnesty


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pascarampungnya program tax amnesty, Kementerian Koordinator  Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) langsung membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan PPh tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, RPP ini dirancang sebagai upaya perlakuan lanjutan bagi peserta Wajib Pajak (WP) yang ditemukan belum melaporkan hartanya selama program tax amnesty (TA) berlangsung.

"Jika ada harta yang ditemukan dan belum dilaporkan, dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan harta tersebut dianggap sebagai penerimaan penghasilan sesuai dengan tahun ditemukannya. Maka, perlakuan pajaknya harus mengikuti Perppu yang berlaku," jelas Ani, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5).

Langkah inilah yang sedang difinalkan dalam bentukan RPP. Setelah itu, baru tim Direktorat Jenderal Pajak yang akan menjalani aturannya seperti apa. "Kita bersama dengan Menko, Mensesneg akan segera memfinalkan. Kalau drafnya mengenai interpretasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sudah disepakati, selanjutnya akan diselesaikan oleh tim pajak," ujar Ani.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, Pemerintah akan berusaha merampungkan RPP tersebut dalam waktu secepat mungkin. "Sekitar satu sampai dua bulan ke depan lah kita selesaikan. Biar segera bisa direalisasikan," katanya.

Lebih lanjut, Darmin menjelaskan, penyusunan aturan turunan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi WP maupun aparat pajak. Sebab dalam UU Tax Amnesty belum mengatur perlakuan lanjutan secara rinci.

"UU itu mengamanatkan bahwa mereka yang tidak mengikuti amnesti, ada yang harus diselesaikan. Kita harus membuat aturannya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan," jelasnya.

Darmin menegaskan, aturan turunan ini akan berisi hal-hal yang lebih rinci dari pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang akan memudahkan para pegawai pajak dalam mengejar kepatuhan para Wajib Pajak.

Ia juga memastikan aturan turunan ini akan memberikan penjelasan soal sanksi bagi kelompok Wajib Pajak yang tidak mengikuti tax amnesty maupun Wajib Pajak yang telah ikut, tapi tidak melaporkan keseluruhan harta maupun aset. "Kendalanya adalah hal sanksi ini harus didiskusikan panjang lebar agar rinci dan tepat sasaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×