kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu: Polri kehilangan PNBP Rp 435 miliar tahun ini


Kamis, 22 Februari 2018 / 13:05 WIB
Kemkeu: Polri kehilangan PNBP Rp 435 miliar tahun ini
ILUSTRASI. Antrean Perpanjang STNK di Polda Metro


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca disahkan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/ HUM/ 2017, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kehilangan sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Maklum saja, biaya pengesahan STNK untuk motor dan mobil tak bisa dipungut lagi.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mariatul Aini menjelaskan mulai tahun ini hingga seterusnya Polri tak akan mendapat sumber PNBP dari pengesahan STNK. Tapi dia enggan merinci rencana kemungkinan target PNBP Polri akan dikurangi.

"Dampaknya PNBP Polri 2018 berkurang Rp 435 miliar,"ujar Aini kepada KONTAN, Kamis (22/2).

Terkait dengan perintah putusan MA untuk mencabut jenis PNBP itu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, Aini bilang pemerintah tidak akan merubah inti aturan itu. Lantaran dengan putusan MA, ketentuan pungutan sudah tak berlaku lagi.

"Namun jika kami akan merevisi PP itu, (poin lampiran E) sekalian kami hapus," jelas Aini.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Supandi memputuskan Lampiran E angka 1 dan 2 bertengangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tiinggi , yaitu pasal 73 ayat 5 UU No 30 tahun 2014 tentang adiministrasi pemerintahan. Pada lampiran itu Polri memungut biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 untuk motor, dan Rp 50.000 bagi mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×