kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu : Laba ditahan sebaiknya dibiarkan untuk diinvestasikan kembali


Senin, 09 Juli 2018 / 16:03 WIB
Kemkeu : Laba ditahan sebaiknya dibiarkan untuk diinvestasikan kembali
ILUSTRASI. Kepala BKF Suahasil Nazara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai hal ini bisa jadi kurang tepat.

“Laba ditahan itu sebaiknya dibiarkan supaya kemudian diinvestasikan ulang,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Senin (9/7).

Ia mengatakan, agar diinvestasikan ulang, sebenarnya pemerintah sudah memiliki berbagai insentif yang bisa digunakan apabila laba ditahan ini dikembangkan lagi. Misalnya tax holiday, tax allowance, maupun insentif lainnya yang tengah digodok oleh pemerintah.

Tax holiday ini kan bisa diberikan untuk penanaman modal baru, ekspansi usaha,” ujar Suahasil.

Dengan demikian, kata Suahasil, memajaki laba ditahan kemungkinan bukan ide yang tepat. Berdasarkan perspektif yang didapatkan BKF dari masyarakat, retained earnings kalau dipajaki lagi akan menjadi seperti double taxation.

Dengan perspektif tersebut, maka pemajakan atas laba ditahan ini, menurut Suahasil, bisa jadi menghambat investasi sehingga pemerintah ingin mempertimbangkan kebijakan yang pas terkait hal ini.

“Masukan yang kami dapat sekarang adalah dia akan hambat investasi, dan lebih baik itu ditanamkan kembali menjadi investasi baru dan ada kegiatan ekonomi. Nantinya pajak dapat dari kegiatan ekonominya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×