kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu ingin revisi PP 58/2005 mengatur harga pokok satuan belanja daerah


Selasa, 13 Februari 2018 / 21:47 WIB
Kemkeu ingin revisi PP 58/2005 mengatur harga pokok satuan belanja daerah
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani budget day


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditargetkan dapat disahkan pada akhir 2017, revisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah sampai saat ini belum juga terbit. Bahkan masih ada sejumlah usulan perubahan yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mengatur harga pokok satuan belanja daerah

"Sekarang secara administratif sudah berada di kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) untuk minta tanda-tangan konfirmasi dari Kementerian lainnya," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Syarifuddin kepada KONTAN, Selasa (13/2) di ruang kerjanya.

Syarifuddin menambahkan saat telah berada di Kemsetneg pun masih banyak usulan yang diterima Kemdagri sebagai pemrakarsa. Saran tersebut misalnya datang dari Kementerian Keuangan (Kemkeu)

Syarifuddin mencotohkan ada dua poin yang diusulkan oleh Kemkeu. Pertama, Kemkeu berharap, revisi PP 58/2005 turut mengatur Harga Pokok Satuan (HPS) untuk belanja daerah.

Alasannya, selama ini tak ada regulasi yang mengatur soal itu. Sementara Syarifuddin bilang lantaran tak ada standar, pemerintah daerah kerap seenaknya menentukan HPS.

"Misalnya soal perjalanan dinas, itunkan beda-beda tiap daerah. Atau adapula soal gaji dimana ada daerah yang memberi honor sampai Rp 50 juta," jelasnya.

Syarifuddin mengatakan jika kelak ketentuan tersebut jadi dimasukkan dalam revisi PP 58/2005, pihaknya siap untuk menyusun standar HPS.

Standar HPS memang jadi salah satu perhatian utama Kemenkeu dalam melihat efisiensi belanja daerah. Akhir Desember lalu misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan arahan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD DKI Jakarta 2017-2022 menilai HPS perjalanan dinas Pemprov DKI bisa mencapai tiga kali lipat dibandingkan HPS pemerintah pusat.

"Biaya dinas persatuan orang DKI Jakarta bisa mencapai tiga kali lipat dari pusat mencapai Rp 1,5 juta. Sementara di pusat ditentukan hanya Rp 480 ribu perhari," kata Sri waktu itu.

Sementara usul kedua dari Kemkeu soal revisi PP 58/2005 ihwal definisi keuangan daerah yang diusulkan menjadi bagian dari keuangan negara.

"Kalau selama ini kan kita definisinya sebagai hak dan kewajiban karena adanya pemerintahan daerah melalui otonomi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×