kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu gelar pemeriksaan internal pejabat Pajak


Kamis, 23 Februari 2017 / 23:09 WIB
Kemkeu gelar pemeriksaan internal pejabat Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan menggelar pemeriksaan internal terhadap seluruh pejabat pajak yang terkait kasus dugaan suap yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno.

Salah satunya yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Keterlibatan Ken diungkap dalam dakwaan hukum atas Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Rajesh didakwa menyuap Handang sebesar US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar agar beban pajaknya diringankan.

Disebutkan, Ken sempat bertemu dengan orang yang mewakili EKP, Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan adik ipar Presiden Jokowi. 

Namun, Sri Mulyani enggan memberi tahu hasil pemeriksaan internal tersebut. “Harus saya kasih ke orangnya (yang berkepentingan) dulu,” ujarnya.

Sumber KONTAN mengatakan, pemeriksaan internal sudah dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Itjen Kemenkeu sejak awal kasus tersebut. Namun, hanya di tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak,

“Nah, hasilnya kan disampaikan Menkeu langsung, dan itu rahasia,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan internal tersebut memang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen), tepatnya yang menangani masalah kepatuhan internal.

“Baik dari pelaporan pihak luar, pemeriksaan rutin mengenai kepatuhan internal, dan berbagai hal yang terkait dengan pengelolaan tata kelola dan integritas dari keseluruhan pelayanan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Tidak ada hukuman

Sumber KONTAN tersebut bilang, selama ini tidak ada hukuman internal bagi petugas pajak yang sembarangan menetapkan pajak. Misalnya, menggali potensi secara membabi buta tanpa mengindahkan prosedur yang sudah diatur. Hal ini banyak dialami oleh WP. Ini terjadi pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh KPP PMA Enam.

“Jadi, kalau menurut investigasi IBI ada petugas yang menetapkan pajak atau melakukan pemeriksaan tidak secara prosedur harus dihukum,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pun berpendapat bahwa tidak adanya hukuman internal tersebut merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk membenahinya di UU KUP yang baru.

Namun demikian, ia berpendapat bawha secara internal seharusnya ada inisiatif untuk lebih proaktif menggunakan kewenangan yang ada sebagai sanksi atau hukuman.

“Hukuman disiplin, mutasi yang jauh, penundaan kenaikan pangkat, dan lain lain bisa dilakukan,” katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (23/2).

Dia bilang, sesungguhnya tidak tertutup kemungkinan untuk pemeriksaan internal itu dilakukan di Kantor Pusat DJP meskipun kegiatannya terjadi di KPP dan Kanwil saja karena IBI Itjen Kemenkeu ini bisa bergerak sendiri, bahkan tanpa arahan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×