kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu akan sederhanakan aturan pajak dan cukai


Minggu, 09 April 2017 / 20:09 WIB
Kemkeu akan sederhanakan aturan pajak dan cukai


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan peraturan-peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa berbagai macam peraturan yang rumit dan menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan rencananya akan disederhanakan. Menurutnya, ini menjadi salah satu reformasi bidang perpajakan yang dilakukan Kemkeu.

“Apa-apa yang bisa untuk disimplifikasi maupun berbagai macam peraturan-peraturan yang sifatnya eksepsional atau pengecualian yang kemudian menimbulkan komplikasi dari sisi compliance-nya, maupun dari sisi collection cost-nya” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada para wartawan pekan lalu.

Kompleksitas ini sebenarnya bukan hanya terjadi di bidang perpajakan, tetapi juga di percukaian. Pada 2017 ini, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 157,6 triliun. Dari angka tersebut, sekitar 95% atau Rp149,9 triliun ditargetkan berasal dari cukai rokok.

Walaupun kontribusi CHT terhadap penerimaan negara sangat besar, namun sepertinya masih banyak kerumitan di dalam struktur tarif cukai tembakau Indonesia.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari berpendapat bahwa struktur tarif cukai yang sekarang dengan belasan layer merugikan pelaku usaha. Ia pun memberikan apresiasi atas langkah Kemkeu yang akan menyederhanakan berbagai peraturan rumit tersebut.

"Rokok ini diperlakukan secara tidak adil karena ada belasan (layer) cukai yang  membebani dan tumpang tindih sehingga merugikan pelaku usaha," kata Eva.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengakui bahwa saat ini Kementerian Keuangan memiliki 12 layer dalam penetapan tarif cukai rokok dan berencana menyederhanakannya menjadi 9 layer.

“Ke depannya, ini nanti akan direncanakan menjadi 9 layer. Rencana ini sudah didiskusikan dengan stakeholder, baik pemerintah maupun pelaku industri,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×