kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2019, Kementerian BUMN usulkan setoran dividen Rp 43,64 triliun


Rabu, 11 Juli 2018 / 16:27 WIB
2019, Kementerian BUMN usulkan setoran dividen Rp 43,64 triliun
ILUSTRASI. Kantor Kementerian BUMN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) yang diusulkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019 lebih rendah dari target setoran dividen tahun ini.

Kementerian BUMN telah mengajukan usulan dividen sebesar Rp 43,64 triliun di RAPBN 2019 kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Angka tersebut lebih rendah dari target dividen dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 44,69 triliun.

Namun kalau dibandingkan realisasi setoran dividen tahun 2017, usulan target dividen pada RAPBN 2019 itu lebih tinggi. Catatan saja, di APBN 2017 lalu, realisasi setoran dividen BUMN tercatat Rp 43 triliun.

"Penetapan dividen telah melihat regulasi termasuk cadangan minimum 20% dari laba bersih," ujar Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro saat rapat dengan Panitia Kerja (Panja) dividen Komisi VI DPR, Rabu (11/7).

Kenaikan setoran dividen tersebut melihat target kenaikan laba dan pendapatan BUMN pada tahun 2018. Pendapatan BUMN pada tahun 2018 ditargetkan naik sebesar 4%.

Pendapatan BUMN pada tahun 2018 sebesar Rp 2.232 triliun. Sementara pada tahun 2017 pendapatan BUMN tercatat sebesar Rp 2.028 triliun. Sementara laba tahun berjalan pada tahun 2018 ditargetkan mencapai Rp 218 triliun. Angka tersebut naik 26% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 186 triliun.

Imam bilang sektor industri jasa keuangan merupakan penyumbang dividen terbesar. "Total dividen sektor jasa keuangan sekitar Rp 25,9 triliun dari Rp 43,64 triliun," terang Imam.

Sementara untuk perusahaan terbesar masih belum dapat disebutkan. Imam bilang pasalnya terdapat perusahaan terbuka yang belum dapat disebutkan dividen.

Selain itu ada pula perusahaan yang baru membentuk holding. Pembentukan holding akan berpengaruh pada penyetoran dividen. "Nanti yang akan menyetor dividennya itu adalah perusahaan holding-nya," jelas Imam.

Nantinya perusahaan yang menjadi anak usaha dalam holding akan menyetorkan dividen kepada perusahaan holding. Imam bilang terdapat aturan maksimal satu bulan dividen disetorkan oleh perusahaan holding kepada negara.

Selain itu, perkembangan keberlanjutan BUMN pun menjadi hal penting yang diperhatikan oleh Panja dividen. Oleh karena itu, rencana perusahaan perlu menjadi pertimbangan dividen. "Penyusunan dividen harus disesuaikan dengan rencana kerja strategis BUMN tersebut agar semua tercapai," jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohammad Haekal.

Berdasarkan usulan itu Panja dividen komisi VI DPR akan melakukan pembahasan lebih dalam. Nantinya pembahasan dilakukan lebih detail melihat setoran masing-masing perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×